Sebelumnya ane beri sedikit penjelasan ya sekilas mengenai bea meterai.
Bea meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan :
- Menggunakan benda meterai (Meterai Tempel);
- Menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu dengan :
- Mesin teraan meterai digital;
- Teknologi percetakan;
- Sistem komputerisasi
Bagaimana cara pelunasan dengan menggunakan Meterai Tempel?
Cara mempergunakan Meterai Tempel :
- Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak diatas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
- Meterai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
- Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi diatas Meterai Tempel.
- Jika digunakan lebih dari satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.
- Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
Nah sekarang ke masalah inti mengenai desain meterai Tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000
![]() |
| meterai 3000 |
![]() |
| meterai 6000 |
Obyek dan Tarif Bea Meterai
Yang dikenakan Bea Meterai dibatasi dokumen-dokumen yang disebut dalam Undang-Undang Bea Meterai, yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.
Jenis Dokumen yang menggunakan meterai Rp 6.000
Jenis Dokumen yang menggunakan meterai Rp 6.000
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaaan yang bersifat perdata.
- Akta-akta notaris termasuk salinannya.
- Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah uang dengan nilai nominal Rp 1.000.000,-
- Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, dengan nilai nominal diatas Rp 1.000.000,-
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu :
- Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
- Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain , selain dari semula.
Jenis Dokumen yang menggunakan meterai Rp 3.000
Sedikit informasi ini semoga sedikit menambah informasi kalian ya. Mari berbagi informasi.hehe
- Surat yang memuat jumlah uang, dengan nilai nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
- Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, dengan nominal lebih dari Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
- Cek dan Bilyet Giro
Nah sudah tau kan sekarang tentang desain baru meterai tempel yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Meterai tempel baru desain tahun 2014 merupakan pengganti meterai tempel yang lama desain tahun 2009. Alasannya adalah untuk menghindari atau mencegah tindakan pemalsuan atau penggunaan meterai bekas pakai. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tanggal 21 April 2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, meterai tempel desain tahun 2014 ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2014.
Sebagai refresh aja nih, penampakan meterai tempel desain lama (2009) yang sekarang ini masih beredar di masyarakat. Dan meterai ini masih dapat digunakan sampai tanggal 31 Maret 2015. Dengan catatan meterai tempel 2009 tidak dapat ditukarkan dengan meterai tempel 2014 ya.
![]() |
| meterai desain lama (2009) |
Source : www.pajak.go.id
www.antaranews.com



0 komentar:
Posting Komentar